Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Tak Ajukan Penangguhan

Kompas.com - 26/01/2011, 20:15 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, menampik pernyataan yang menyebutkan bahwa kliennya meminta penangguhan penahanan setelah menjadi tersangka kasus korupsi. Hal ini disampaikan karena sebelumnya sejumlah pihak mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dan meminta penangguhan penahanan Mochtar.

"Saya tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan. Pak Wali Kota juga tidak pernah mengajukan," kata Sirra di kantor KPK saat mendampingi Mochtar dalam pemeriksaannya, Rabu (26/1/2011).

Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 November 2010. Permintaan penangguhan penahanan Wali Kota Bekasi ini datang dari masyarakat Bekasi, di antaranya Asosiasi Pendeta Indonesia Kota Bekasi. Mochtar diklaim mampu mengakomodasi kerukunan umat beragama.

Selain itu, protes disampaikan massa pendukung Wali Kota Bekasi yang menamakan diri Majelis Dzikir Al-Baqdadhi. Berjumlah lebih kurang 1.000 orang, mereka melakukan istigasah di gedung KPK, 3 Januari lalu. Namun, KPK mengisyaratkan penolakan atas permintaan tersebut.

Sirra menyatakan, jika masyarakat mengajukan permohonan penangguhan, itu bukan tanggung jawab pihak Wali Kota. "Kalau masyarakat yang mau mengajukan penangguhan untuk wali kotanya, ya, silakan saja. Itu di luar tanggung jawab kami," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com