Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh sampai Papua Tersandera Korupsi

Kompas.com - 24/01/2011, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir semua provinsi di negeri ini tersandera korupsi karena ada saja kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka atau terdakwa. Berdasarkan catatan Kompas, hanya lima dari 33 provinsi di Indonesia yang hingga Minggu (23/1/2011) tak ada kepala daerahnya yang terjerat perkara hukum.

Temuan itu seperti membenarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin lalu. Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, ia menuturkan, ada 155 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, 17 orang di antaranya adalah gubernur. Hampir setiap pekan, seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka (Kompas, 18/1/2011).

Dari 17 gubernur yang dipaparkan Gamawan itu, tak semuanya kini masih menjabat. Tinggal empat gubernur yang masih menjabat dan tersangkut kasus korupsi. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin (terdakwa korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Ariffin (terdakwa korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran), Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (tersangka korupsi dana pengelolaan dana bagi hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal), dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin (tersangka korupsi pengembalian dan pemanfaatan lahan bekas pabrik kertas Martapura). Kini Syamsul Ariffin ditahan.

Anggaran untuk golf

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung menuturkan, sebagian besar kepala daerah terjerat kasus korupsi yang terkait penyimpangan APBD, terutama pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan sosial. Dalam evaluasi APBD provinsi, Kemdagri sebenarnya sering memberikan catatan terhadap anggaran yang tak sesuai dengan aturan.

”Kesalahan bisa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa yang seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu juga pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah, perjalanan dinas, dan bantuan sosial,” katanya.

Awal 2011, Kemdagri sudah selesai mengevaluasi 30 APBD provinsi. Tiga APBD provinsi lainnya, yaitu Bengkulu, Papua Barat, dan Aceh, masih dalam proses evaluasi. ”Tahun 2011 cukup baik pada awal tahun anggaran ini,” ujarnya.

Direktur Anggaran Daerah Kemdagri Hamdani menambahkan, provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewenangan keuangan daerah. Namun, ada beberapa anggaran yang diberi catatan untuk tak dianggarkan lagi di APBD. ”Misalnya anggaran untuk hibah kepada persatuan golf. Apa hubungan pemerintah daerah dengan golf? Setelah ditelusuri, ternyata ketuanya gubernur atau sekretaris daerah,” ujarnya. Contoh lain, kendaraan untuk anggota DPRD tidak boleh dianggarkan dalam APBD.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin juga mengakui, modus korupsi di daerah kebanyakan berupa penyalahgunaan APBD dan APBN, yaitu berupa bantuan sosial fiktif, penggelembungan harga, dan mengubah spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa. KPK pun mengusulkan perubahan sistem anggaran.

KPK juga menyampaikan kajian untuk perbaikan keuangan darah ke Kemdagri, bahkan langsung terjun ke daerah untuk memperbaiki sistemnya. ”Kami mengusulkan transparansi anggaran dengan memakai e-budgeting dan mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa,” katanya. (SIE/AIK/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com