JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief membantah dirinya dengan Wakil Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins berunding soal pemulangan terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby yang asli Australia. Pertemuan yang berlangsung kemarin itu, diakui Basrief, hanya membicarakan pertukaran narapidana, tidak secara khusus membahas Corby.
"Tidak, tidak ada pembicaraan masalah itu. Saya tidak pernah membicarakan masalah itu. Pertemuan tersebut tidak secara khusus membahas Corby," ucap Basrief, Rabu (12/1/2011), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Antara Basrief dengan Wilkins memang sempat merundingkan soal pertukaran narapidana yang disebut dengan Transactional Sentenced Person (TSP). Bentuk kerja sama ini memungkinkan narapidana asal Indonesia yang ditahan di penjara Australia bisa ditukar dengan narapidana asal Australia yang ditahan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menambahkan pertemuan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Wakil Jaksa Agung Australia Roger Wilkins justru membahas kasus masalah terorisme dan buronan koruptor dana BLBI, Adrian Kiki Ariawan. "Kemarin membahas soal terorisme dan Adrian Kiky, serta kerja sama dalam rangka reformasi birokrasi," ungkap Babul.
Saat ini, lanjut Babul, ada sekitar 500 warga negara Indonesia yang menjadi narapidana dan menjalani hukuman di Australia. Namun, proses pertukaran narapidana ini masih sebatas wacana karena harus dirundingkan dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Luar Negeri yang memiliki otoritas.
Pada 2005, Corby divonis pidana 20 tahun karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana ke Bali melalui tas selancarnya. Sejak kali pertama di tahan, Corby mendapatkan remisi tiga kali. Total remisi yang dia dapatkan selama 17 bulan. Corby bersikukuh ia tak bersalah.
Sementara itu, Indonesia juga mengalami kesulitan untuk membawa pulang salah satu buronan pemerintah Indonesia di Australia, yakni terpidana kasus BLBI, Adrian Kiki Ariawan. Keinginan untuk membawa pulang Kiki harus tertunda, sebab, ia mengajukan judicial review dan pengadilan Australia baru membahasnya pertengahan tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.