Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Supari Disebut di Persidangan

Kompas.com - 11/01/2011, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu I Siti Fadilah Supari disebut mengetahui aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk daerah tertinggal, terpencil, dan pulau kecil tahun 2007. Selain Siti Fadilah, Wakil Ketua Partai Demokrat Max Sopacua juga diduga terlibat.

Nama Siti Fadilah disebut Sjafii Ahmad, terdakwa kasus ini, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/1). Sjafii, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Kemkes, mengaku diperintahkan Siti Fadilah untuk menyerahkan amplop kepada artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal. Amplop itu belakangan diketahui berisi cek perjalanan Rp 500 juta, yang diduga berasal dari Budiarto Maliang, rekanan Kemkes dalam pengadaan alat kesehatan.

”Cek perjalanan itu dari Menteri (Siti Fadilah Supari). Saya diberi dalam amplop tertutup, tidak tahu isinya,” kata Sjafii. Dia mengaku diminta menyerahkan amplop itu kepada Cici Tegal dalam acara pengajian di rumah pemimpin Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Cici Tegal, yang bersaksi dalam sidang itu, mengatakan, cek perjalanan itu adalah sumbangan Siti Fadilah untuk acara konser musik religi. ”Ci, alhamdulillah kita bisa bantu sekian. Monggo silakan Bapak (Sjafii) serahkan,” kata Cici, menirukan ucapan Siti Fadilah waktu itu. ”Saya mengajukan proposal kepada Ibu (Siti Fadilah). Uang itu dari Ibu. Penyerahan itu disaksikan banyak orang, termasuk Pak Din,” kata Cici yang menjadi ketua panitia acara konser itu.

Selanjutnya, Cici menyerahkan amplop itu kepada Meidiana Hutomo, bendahara konser musik itu. Meidiana menyebutkan, amplop itu ternyata berisi cek perjalanan Bank Mandiri dan cek multiguna BNI Rp 500 juta.

Seusai diperiksa KPK pada 9 Agustus 2010, Siti Fadilah menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam kasus itu. ”Itu proyek kecil yang ada di anggaran,” katanya. Siti Fadilah, yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, mengatakan tidak mengeluarkan disposisi.

Pembelian mobil

Anggota Komisi I DPR dari F-PD, Max Sopacua, dan anaknya, Fernando Sopacua (anggota DPRD Bogor), juga didengar kesaksiannya. Jaksa penuntut umum Agus Salim menanyakan mobil Honda CRV yang dibeli Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu pada tahun 2008 dari dealer PT Handi Jaya Sukatama di Sunter, Jakarta Utara.

”Saya bayar dua kali tunai, pada 30 Maret 2008 sebesar Rp 135 juta dan 9 April 2008 sebanyak Rp 168 juta,” kata Max. Fernando mengaku, ayahnya membeli mobil itu untuk dirinya. Namun, kesaksian Max dibantah Manajer Keuangan PT Handi Jaya Sukatama, Andi Priatna. Andi mengatakan, Max melunasi mobil itu dengan tiga kali pembayaran, yaitu tunai Rp 135 juta (30 Maret 2008),

cek perjalanan Bank Mandiri Rp 15 juta (4 April 2008), dan transfer Rp 169,4 juta (9 April 2008). (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com