Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah SBY dan Mega Ikut Bersaksi?

Kompas.com - 05/01/2011, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesaksian mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator bidang Ekuin Kwik Kian Gie dalam kasus Sisminbakum akan menggiring Kejaksaan Agung untuk memanggil dua saksi lainnya, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pasalnya, dari kesaksian JK dan Kwik akan semakin terlihat jelas relevansi peran SBY dan Megawati untuk menerangkan kondisi kala itu yang memerlukan kebijakan Sisminbakum.

Pandangan ini disampaikan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum, Rabu (5/1/2011), saat dihubungi wartawan.

"Jika semua bisa dijawab Pak Kwik dan JK, dan mungkin mereka akan mengatakan hal yang sama bahwa SBY hadir dalam rapat kabinet. Bu Mega juga meresmikan Sisminbakum, dan hal-hal terkait keuangan yang sekarang Kejaksaan disebut sebagai korupsi itu. Sudah saatnya, SBY dan Mega untuk bersaksi setelah ini," ucap Yusril.

Kala itu, Mega menjabat sebagai Wakil Presiden dan SBY menjabat sebagai Menteri Pertambangan. Kesaksian Kwik dan JK ini, lanjut Yusril, diperlukan untuk menjelaskan bagaimana proses kebijakan Sisminbakum itu ditetapkan dan disetujui dalam rapat kabinet sebagai sebuah proyek untuk mendorong perekonomian Indonesia yang sempat jatuh di tahun 2000.

Sedangkan tentang persoalan Sisminbakum yang tidak dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, Yusril menjelaskan, hal tersebut hanya bisa diterangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyo.

Ia mengatakan, pada saat kebijakan Sisminbakum diterapkan pada tahun 2001, belum ada aturan yang memasukkan Sisminbakim sebagai PNBP. Barulah pada tanggal 3 Juni 2009, SBY menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2009 yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, sementara sebelumnya biaya akses itu bukan PNBP.

Kejaksaan berubah sikap

Perubahan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya "ngotot" enggan memanggil saksi-saksi meringankan yang diajukan Yusril, dinilainya sebagai sebuah sikap yang baik. "Barangkali mereka menyadari mereka salah. Mereka sangat menghormati Undang-undang dan sekarang mereka menyadari kesalahannya. Yang dipanggil kan dua orang, yang dua orang lagi belum," ucap Yusril.

Ketika ditanyakan soal, kemungkinan Mega dan SBY hadir sebagai saksi meringankan untuk dirinya, Yusril megaku optimistis karena sudah keluar keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Dirjen AHU Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita. "Pasti (optimistis). Karena apa yang diterangkan SBY dan JK itu kan sudah tertuang dalam putusan Pak Romli," ujarnya.

Di dalam keputusan MA, Romli akhirnya bebas karena dianggap tindakannya sebagai orang yang mengeluarkan kebijakan Sisminbakum di Departemen Kehakiman tidak merugikan negara.

Putusan inilah yang kemudian mendasari keyakinan Yusril bahwa Sisminbakum tidak merugikan negara sehingga seluruh tuduhan yang ditujukan kepada dirinya seharusnya digugurkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jawab Ridwan Kamil Ditanya Kepastian Maju di Pilkada Jakarta 2024

    Jawab Ridwan Kamil Ditanya Kepastian Maju di Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

    55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

    Nasional
    Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

    Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

    Nasional
    Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

    Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

    Nasional
    Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

    Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

    Nasional
    Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

    Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

    Nasional
    KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

    KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

    Nasional
    MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

    MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

    Nasional
    Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

    Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

    Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

    Nasional
    Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

    Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

    Nasional
    Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

    Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

    Nasional
    Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

    Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

    Nasional
    Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

    Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

    Nasional
    Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

    Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com