Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Minta Dibebaskan

Kompas.com - 03/01/2011, 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Gayus mengklaim tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya.

Permintaan itu dia sampaikan saat akhir pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011). "Membebaskan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dari tahanan Rutan Cipinang," kata dia.

Selain itu, Gayus juga memohon majelis hakim yang diketuai Albertina Ho agar memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menyidik pihak-pihak yang belum tersentuh hukum terkait mafia hukum.

Jika dalam tuntutan JPU tidak ada hal yang meringankan, Gayus mengklaim banyak hal yang meringankan dirinya dari penyidikan hingga pengadilan. Hal yang meringankan itu adalah dirinya tidak pernah komplain ke penyidik tim independen Polri meskipun ditahan dalam sel isolasi Gegana. "Seharusnya saya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro," kata Gayus.

Hal lain, lanjut dia, penyidik menyita barang bukti yang tidak pernah digunakan dalam penyidikan hingga penuntutan berupa flash disk, laptop, dan dua ponsel. "Membuat berita acara pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Maruli Pandapotan lebih dari 10 kali walaupun materi pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Maruli," kata dia.

Klaim Gayus lain ialah, "Saya bersikap sopan selama persidangan dan selalu mengikuti sidang dengan baik. Saya berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang sangat saya sayangi dan mereka membutuhkan kasih sayang saya," kata dia.

"Berani mengatakan yang benar di persidangan dan menyatakan bahwa BAP adalah rekayasa. Belum pernah dihukum. Mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan HP ke penyidik yang sangat mudah untuk saya hilangkan," papar Gayus.

Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT).

Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri saat penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS.

Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

    Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

    Nasional
    PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

    PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

    Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

    Nasional
    Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

    Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

    Nasional
    Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

    Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

    Nasional
    Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

    Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

    Nasional
    Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

    Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

    Nasional
    PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

    Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

    Nasional
    Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

    Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

    Nasional
    35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

    35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

    Nasional
    Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

    Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

    Nasional
    PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

    PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

    Nasional
    Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

    Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

    Nasional
    Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

    Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com