Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana Antasari Ditahan?

Kompas.com - 01/01/2011, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Eksekusi terhadap terpidana 18 tahun penjara, Antasari Azhar, akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2011). Belum diketahui akan dibawa ke mana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dari ruang tahanan Polda Metro Jaya. 

"Kita belum tahu mau dipindah ke mana, tetapi pilihannya adalah Salemba, Cipinang, Tangerang, dan Sukamiskin Bandung," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Muhammad Assegaff, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (1/1/2011).

Menurut Assegaff, tim kuasa hukum harus menanyakan terlebih dahulu kepada kliennya atas empat opsi yang sudah ada terkait pemindahan dari tahanan Polda Metro Jaya ke LP.

Orang yang sudah terhukum, lanjut Assegaff, pastinya sudah diberi opsi pilihan dan beberapa pertimbangan, di antaranya, kedekatan lokasi LP dengan tempat tinggal keluarga si terpidana. "Jadi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, salah satunya kedekatan lokasi LP dengan tempat tinggal keluarga," jelasnya.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf. Ia mengaku belum tahu akan dibawa ke mana Antasari Azhar.

"Kita belum tahu mau dipindah ke mana, tapi yang jelas eksekusi Senin. Kita juga belum tahu bagaimana sikap pihak LP terkait eksekusi ini," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, eksekusi terpidana 18 tahun penjara, Antasari Azhar, akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2011) pekan depan. Namun, belum ditentukan ke LP mana mantan Ketua KPK ini akan menjalani hukuman penjaranya.

Sesuai prosedurnya, kejaksaan akan menyerahkan Antasari ke LP, hasil koordinasi dengan jaksa. Jika LP pilihan jaksa tersebut tak diinginkan oleh keluarga, dan mau memindahkannya, keluarga bisa berkoordinasi dengan pihak LP tersebut dan memindahkan Antasari ke LP yang diinginkan. (Tribunnews.com/Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com