Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eman Suparman Diminta Fokus Penguatan Kewenangan KY

Kompas.com - 31/12/2010, 03:41 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial sebenarnya mampu mengambil peran dalam upaya pengendalian mafia peradilan. Namun, hal ini mensyaratkan adanya penguatan kewenangan pengawasan. Terkait dengan hal tersebut, Ketua KY terpilih— Eman Suparman—diharapkan mampu memperjuangkan penguatan kewenangan di dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga mantan Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Kamis (30/12).

”Kendala Ketua KY sekarang sebenarnya relatif simpel. Tinggal revisi UU KY, kalau sudah gol, akan lancar. Kalau revisi disetujui, KY bisa panggil paksa. Tidak perlu sadap-sadapan,” ujar Busyro.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok revisi UU KY dan juga UU Mahkamah Konstitusi. Dalam draf revisi UU KY, KY mengusulkan penambahan kewenangan, yaitu memanggil paksa dan menjatuhkan sanksi.

Kemarin, tujuh komisioner KY menggelar pleno pemilihan Ketua KY. Eman Suparman (guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat) terpilih menjadi Ketua KY dengan mengantongi empat suara. Ia berhasil mengalahkan Abbas Said yang hanya mengantongi tiga suara.

Sementara jabatan Wakil Ketua KY jatuh pada Imam Anshori Saleh (mantan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat) yang juga memperoleh empat suara. Lagi-lagi Abbas Said kembali tersingkir, dengan hanya mendapatkan dua suara. Sementara peringkat ketiga ditempati Jaja Ahmad Jayus dengan satu suara.

Dalam jumpa pers sesudah pemilihan, Eman mengatakan, langkah pertama yang akah dilakukan adalah menilai (assessment), terutama terkait aturan-aturan internal terkait inti tugas KY. Di antaranya adalah peraturan terkait pengawasan dan pengaduan masyarakat.

Selain itu, ia akan menilai seberapa jauh kerja yang dilakukan oleh KY jilid I. ”Akan kita lihat dan petakan persoalan-persoalannya,” ujarnya.

Terkait revisi UU, Eman mengatakan akan segera mencari tahu sudah sejauh apa dan di mana posisi rancangan undang-undang itu saat ini. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com