Jakarta, Kompas
”Tiga UU ini yang akan menjadi tanggung jawab pembahasan di kementerian ini,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (28/12) malam, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2010 Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Wahiduddin Adams menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengajukan draf ketiga RUU itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kami masih menunggu suratnya dari Presiden,” ujar dia.
Menurut Wahiduddin, Rancangan Undang-Undang Perubahan KUHP dan KUHAP tersebut telah disiapkan sejak 1980. RUU KUHP mencakup sekitar 720 pasal.
Terkait dengan banyaknya pasal yang harus dibahas DPR, Wahiduddin berharap ada kebijakan dari DPR sehingga pembahasan bisa diselesaikan. ”Selain itu, kita pikir RUU itu kan sudah matang. Sudah disiapkan selama 30 tahun. Bukan dua atau tiga tahun lalu. Mudah-mudahan lancar,” kata dia.
Terkait usulan tersebut, hakim konstitusi Akil Mochtar mengaku tidak yakin DPR mampu menyelesaikan pembahasan RUU KUHP. Alasannya, terlalu banyaknya pasal yang harus dibahas belum tentu selesai dalam satu masa jabatan DPR. Padahal, sistem legislasi kita tidak mengenal
Menurut Akil, berhasil atau tidaknya penyelesaian pembahasan RUU KUHP sangat tergantung dari mekanisme pembahasan yang disepakati. Ia mengusulkan, apabila pemerintah dan DPR serius mengamandemen KUHP, pembahasan RUU tersebut harus dibagi-bagi dalam tahap per tahap atau buku per buku.
”Yang 720 pasal itu bisa dijadikan tiga buku, misalnya, buku ke-1 sampai ke-3. Misalnya buku ke-1 berisi 100 pasal itu dibahas dulu. Dan biarkan berlalu dulu. Setelah itu baru buku ke-2 dan selanjutnya,” ujar Akil.
Ia juga khawatir pembahasan RUU KUHP bakal lama. Pasalnya, RUU tersebut berisi ilmu hukum murni.
”Itu tidak gampang