Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ajukan Perubahan KUHP

Kompas.com - 30/12/2010, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengajukan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk dibahas pada tahun 2011. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengajukan perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Tiga UU ini yang akan menjadi tanggung jawab pembahasan di kementerian ini,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (28/12) malam, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2010 Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Wahiduddin Adams menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengajukan draf ketiga RUU itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kami masih menunggu suratnya dari Presiden,” ujar dia.

Menurut Wahiduddin, Rancangan Undang-Undang Perubahan KUHP dan KUHAP tersebut telah disiapkan sejak 1980. RUU KUHP mencakup sekitar 720 pasal.

Terkait dengan banyaknya pasal yang harus dibahas DPR, Wahiduddin berharap ada kebijakan dari DPR sehingga pembahasan bisa diselesaikan. ”Selain itu, kita pikir RUU itu kan sudah matang. Sudah disiapkan selama 30 tahun. Bukan dua atau tiga tahun lalu. Mudah-mudahan lancar,” kata dia.

Terkait usulan tersebut, hakim konstitusi Akil Mochtar mengaku tidak yakin DPR mampu menyelesaikan pembahasan RUU KUHP. Alasannya, terlalu banyaknya pasal yang harus dibahas belum tentu selesai dalam satu masa jabatan DPR. Padahal, sistem legislasi kita tidak mengenal carry over atau pembahasan bisa dilanjutkan oleh DPR pada periode berikutnya.

Menurut Akil, berhasil atau tidaknya penyelesaian pembahasan RUU KUHP sangat tergantung dari mekanisme pembahasan yang disepakati. Ia mengusulkan, apabila pemerintah dan DPR serius mengamandemen KUHP, pembahasan RUU tersebut harus dibagi-bagi dalam tahap per tahap atau buku per buku.

”Yang 720 pasal itu bisa dijadikan tiga buku, misalnya, buku ke-1 sampai ke-3. Misalnya buku ke-1 berisi 100 pasal itu dibahas dulu. Dan biarkan berlalu dulu. Setelah itu baru buku ke-2 dan selanjutnya,” ujar Akil.

Ia juga khawatir pembahasan RUU KUHP bakal lama. Pasalnya, RUU tersebut berisi ilmu hukum murni.

”Itu tidak gampang lho. Butuh orang-orang yang ahli. Contohnya, untuk membahas satu asas saja, asas legalitas misalnya, pembahasannya bisa ke mana-mana,” kata Akil Mochtar. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com