Medan, Kompas -
Pelaku pemukulan akan diproses secara hukum bahkan terancam dikeluarkan dari institusi kepolisian.
”Dugaan pidananya sedang kami tangani. Pemeriksaan terus berlanjut. Tidak akan ada kompromi karena ini masalah mentalitas. Kalau saya ampuni, nanti dianggap masalah sepele dan muncul anggapan kalau polisi dilindungi. Ini jangan terjadi,” kata Oegroseno seusai mengikuti cara peresmian loket Samsat Drive Thru di kantor Bank Sumut, Rabu (29/12).
Kasus ini bermula ketika Andi Siahaan, wartawan Trans TV, ditangkap dan ditahan anggota Polres Pematang Siantar karena diduga memukul warga pada akhir November lalu.
Saat di dalam tahanan itulah, Kepala Polres Pematang Siantar Ajun Komisaris Besar Fathori diduga menganiaya Andi dengan menggunakan sarung tinju.
Belum jelas motif pemukulan tersebut. Andi menduga itu dipicu oleh peristiwa enam bulan sebelumnya saat Fathori marah kepada para wartawan dan menantang mereka duel. Saat itu, Fathori bahkan membuka baju di hadapan para wartawan sebagai bentuk tantangan.
Merespons dugaan pemukulan itu, Oegroseno lantas mencopot Fathori dan kini dia non-job di Polda Sumut.
Oegroseno menjelaskan, kasus dugaan pemukulan tersebut murni pidana.
Saat kasus ini masuk ke pengadilan, kepolisian akan mengkaji juga tingkat kesalahan pelaku.
”Kalau tingkatnya parah, dia bisa dikeluarkan. Kami akan mengkajinya selama enam bulan sejak sidang dimulai,” kata Oegroseno.
Andi sendiri mendesak agar Fathori dikeluarkan dari institusi kepolisian. Dia akan mengawal proses persidangan kasus tersebut.