SURABAYA, KOMPAS -
Perwakilan Bonekmania, Andi Peci, mengatakan bahwa mereka berkeberatan atas surat bernomor 593/6611/436.6.17/2010 bertanggal 10 Desember 2010.
Lewat surat itu, Persebaya
Bonekmania menuntut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membatalkan rencana pengusiran. Namun, mereka memahami apabila pemerintah menginginkan kejelasan penggunaan aset oleh Persebaya. ”Kami setuju ada kejelasan pemanfaatan agar tidak merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Namun, jangan usir Persebaya dari wisma,” tuturnya.
Sementara Risma mengatakan, surat kepada Persebaya LPI itu sebaiknya dipandang dari sudut penyelamatan aset pemerintah.
Pemkot tidak ingin mengulangi pengalaman dengan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Modal awal Pemkot di yayasan itu diklaim hilang begitu saja karena ketidakjelasan perjanjian penggunaan.
Pemkot tidak bisa memungkiri saat ini ada dua versi Persebaya, Persebaya pimpinan Whisnu Wardhana yang berlaga di divisi utama dan PT Persebaya Indonesia yang berlaga di LPI. ”Keduanya mengajukan permintaan sewa ke Pemkot dan permintaan sedang dipelajari,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, kajian Bagian Hukum menunggu Dinas Pemuda dan Olahraga.