Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harusnya, Gayus Dituntut 10 Tahun Lebih

Kompas.com - 22/12/2010, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum didesak menuntut terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di atas tuntutan yang telah diberikan kepada terdakwa Andi Kosasih, yakni 10 tahun penjara. Pasalnya, peran Gayus lebih besar dibandingkan dengan Andi terkait mafia kasus.

"Logikanya tuntutan Gayus harus di atas tuntutan Andi," kata Donald Hariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), saat dihubungi Kompas.com, ketika dimintai tanggapan rencana pembacaan tuntutan untuk Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/12/2010).

Donald mengatakan, Andi hanya digunakan untuk melegalkan uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diberitakan, uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andi Kosasih. Untuk meyakinkan, mereka membuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andi dengan total 2.810.000 dollar AS.

Hal senada dikatakan Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII). Selain harus dituntut di atas tuntutan Andi, kata dia, Gayus sebaiknya dituntut hukuman maksimal. Dalam dakwaan, ancaman tertinggi untuk Gayus adalah 20 tahun penjara.

"Gayus itu pelaku utamanya. Andi Kosasih dan (terdakwa) lainnya hanya pendukung. Seharusnya dituntut maksimal untuk efek jera. Gayus telah merongrong dan bisa meruntuhkan keuangan negara karena 75 persen anggaran negara dari pajak. Dia ikut memanipulasi sehingga wajib pajak terhindar dari pajak," kata Teten.

Seperti diberitakan, jaksa akan menuntut Gayus terkait empat perkara. Pertama, Gayus didakwa melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Kedua, Gayus didakwa menyuap dua penyidik Bareskrim Polri saat itu, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya.

Ketiga, Gayus didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS. Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

Seperti diketahui, Gayus sempat lolos dari tuntutan tinggi saat proses hukum di PN Tangerang setelah menggelontorkan uang sekitar Rp 25 miliar sejak proses penyidikan. Akhirnya dia hanya dituntut satu penjara dan satu tahun percobaan. Hakim bahkan membebaskan Gayus dari segala tuntutan. Apakah Gayus akan kembali lolos dari tuntutan tinggi? Kita tunggu saja....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Nasional
    PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

    PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

    Nasional
    PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

    PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

    Nasional
    Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

    Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

    Nasional
    PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

    PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

    Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

    Nasional
    Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

    Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

    Nasional
    Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

    Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

    Nasional
    Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

    Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

    Nasional
    Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

    Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

    Nasional
    PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

    Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com