TANGERANG, KOMPAS.com - Rasminah Binti Rawan alias Rasmiah (55), terdakwa perkara dugaan pencurian atas 6 piring dan 1,5 kilogram buntut sapi akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko, Rabu (22/12/2010) pekan depan.
"Saya cuma ingin bebas dari hukuman," kata Rasminah kepada Kompas di Pengadilan Negeri Tangerang, usai sidang dengan agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa, Rabu (15/12/2010) tadi.
Dalam dupliknya, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, penasihat hukum nenek buta huruf itu menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana seperi yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, bebas murni atau vrijpraak," kata Maju Posko Simbolon, anggota dari LBH Mawar Saron.
Duplik setebal 15 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh para anggota penasehat hukum. Dalam dupliknya, LBH Mawar Saron juga meminta majelis hakim memulihkan harkat, martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.