Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Ahmadiyah Digembok

Kompas.com - 09/12/2010, 09:51 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Pagar gerbang masuk tempat penampungan anak-anak yatim jemaah Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, digembok berdasarkan keputusan kesepakatan bersama pihak jemaah Ahmadiyah, organisasi Islam, unsur aparat keamanan, dan pemerintah daerah.      Penggembokan gerbang yang dilakukan aparat keamanan itu merupakan bentuk penutupan aktivitas peribadahan yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di Kota Tasikmalaya, setelah seluruh unsur pihak terkait menggelar rapat koordinasi di Balaikota Tasikmalaya, Rabu (8/12/2010).      Tempat yang menurut Ahmadiyah adalah penampungan anak yatim itu disinyalir dijadikan tempat ibadah. Tempat tersebut berlokasi di sebuah rumah di Kampung Cicariang, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, dan gedung pertemuan Ahmadiyah Jalan Nagarawangi, Kecamatan Cihideng, Kota Tasikmalaya.     Rapat koordinasi penutupan tempat peribadatan Ahmadiyah itu dihadiri Kapolresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Moch Hendra Suhartiyono, Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Infanteri Bahram, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Mukti Wibowo, dan Ketua MUI KH Acep Noor Mubarok.      Rapat dihadiri juga oleh pimpinan jemaah Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Iyon Sofyan, dan beberapa perwakilan dari organisasi Islam di Kota Tasikmalaya.     Selain penutupan tempat kegiatan jemaah Ahmadiyah, dalam rapat tersebut juga disepakati mengenai penarikan buku dan kitab tentang Ahmadiyah serta meminta seluruh jemaah Ahmadiyah ikut bergabung dengan jemaah Islam pada umumnya.       Berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang hadir dalam rapat koordinasi itu, penutupan dilakukan atas desakan ormas Islam terkait masih adanya aktivitas peribadatan Ahmadiyah yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.      Perwakilan dari ormas FPI Kota Tasikmalaya, Ustaz Wahyu, menilai bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya terkesan ragu-ragu dalam menangani jemaah Ahmadiyah. Oleh sebab itu, forum rapat bersama ini digelar sebagai upaya mendesak pemerintah daerah menutup segala aktivitas terkait jemaah Ahmadiyah.      "Saya melihat aktivitas jemaah di Kota Tasikmalaya ini masih berjalan secara terang-terangan dan mereka telah melanggar SKB tiga menteri yang telah disepakati," kata Ustaz Wahyu.      Sementara itu, Ketua Jemaah Ahmadiyah Kota Tasikmalaya Iyon Sofyan membantah jika pihaknya dianggap melanggar SKB tiga menteri yang telah dikeluarkan pemerintah tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.      "Saya tahu persis terkait SKB tersebut dan hingga kini saya telah berusaha untuk menaatinya," katanya.       Selama ini, Iyon menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan jemaah Ahmadiyah sebatas melaksanakan ibadah, seperti shalat lima waktu, pengajian, dan shalat Jumat.      "Yang kami lakukan hanyalah rutinitas ibadah biasa, dan tidak ada lagi kegiatan dakwah, apalagi penyebaran pemahaman terhadap orang lain yang dianggap melanggar SKB tiga menteri," kata Iyon.

Hal serupa diutarakan Zafrullah Ahmad dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Menurutnya, tuduhan bangunan itu merupakan tempat ibadah tidak benar. "Itu tempat penampungan anak yatim. Sementara kami tidak punya tempat ibadah. Wajar kan bila penghuninya beribadah di rumah," ujar Zafrullah pada Kompas.com, Kamis (9/12/2010).

"Saya tidak habis pikir, mengapa tempat untuk menampung anak-anak juga ditutup. Tapi saya berserah saja. Kalau memang apa yang dilakukan orang-orang itu baik, biarlah Allah memberi anugerah. Namun bila salah, biarlah Allah yang menghukum. Kami akan mematuhi hukum," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com