Tangerang, Kompas -
”Keyakinan ini akan kami tuangkan dalam duplik menanggapi replik JPU (jaksa penuntut umum). Kami akan buat dupliknya. Tunggu saja, Rabu (15/12) pekan depan duplik akan dibacakan di depan majelis hakim,” kata Maju Posko Simbolong, salah seorang penasihat hukum terdakwa kepada
Didampingi anaknya, Astuti Widiasari (20), terdakwa yang tidak bisa membaca dan menulis tersebut terlihat hanya celingak-celinguk saat keluar dari ruang sidang. Nenek yang saat itu berpakaian gamis putih dipadukan kerudung berwarna senada mengaku tidak mengerti apa-apa dengan replik dan duplik.
”Enggak tahu. Saya enggak mengerti. Tanya saja kepada bapak-bapak pengacara,” kata Rasminah saat ditanya tanggapannya terhadap replik jaksa.
”Saya cuma ingin bebas. Saya tidak mau ditahan lagi. Capek. Lelah dan pusing,” lanjut Rasminah.
Dalam sidang dengan agenda replik yang dipimpin majelis hakim diketuai Bambang Widiatmoko itu, JPU Agus Tri H menyatakan, pihaknya tetap bersikeras dengan tuntutan mereka yang diajukan pada 24 November 2010.
”Majelis hakim yang terhormat, menanggapi atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, sikap kami tetap pada tuntutan terhadap terdakwa,” kata Agus yang didampingi Riyadi, JPU lainnya.
Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima bulan dikurang masa tahanan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Rasminah sendiri sudah menjalani hukuman penjara sejak 6 Juni 2010 setelah diadukan Siti Aisyah MR Soekarno Putri kepada Kepolisian Sektor Ciputat. Selanjutnya, sejak 5 Agustus 2010 Rasminah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Pada 12 Oktober 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan atas Rasminah.