JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menelaah kembali putusan deponeering atas kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah, merupakan langkah awal buruknya kepemimpinan Basrief.
"Tindakan ini makin memperlihatkan kepada kita bahwa napas kejaksaan tidak ada perubahan signifikan di bawah kepemimpinan Basrief. Ini sinyal buruk kepemimpinannya selama lima tahun ke depan," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti seusai diskusi di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Bagi Ray, putusan untuk menelaah putusan deponeering merupakan upaya kejaksaan untuk mengalihkan perhatian publik yang tengah mendorong agar kasus tersangka kasus pajak Gayus HP Tambunan diambil alih KPK.
"Upaya ini juga membuat KPK, yang masa baktinya tinggal setahun lagi, menjadi tersandera. Efeknya, kedua pimpinan tersebut tak bisa berbuat apa-apa karena tersangkut situasi yang tak jelas," kata Ray.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.