JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan menelaah lagi keputusan deponeering atas kasus dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra, yang telah disampaikan Kejaksaan Agung pada Oktober 2010 lalu. Saat keputusan itu diumumkan ke publik, jabatan Jaksa Agung dijabat Plt Darmono.
Meski belum bersifat final, dia menyadari bahwa deponeering masih menjadi suatu pro kontra di kalangan penegak hukum. Statement tentang deponeering harus dimintakan pendapat dari alat kuasa negara.
"Seharusnya, setelah diminta pendapat baru disampaikan. Tetapi, ini sudah disampaikan, dan ini memang dilematis. Namun deponeering merupakan keputusan institusional yang sudah diambil teman-teman di dalam. Bagi saya, akan saya coba telaah," ujar Basrief, menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Merujuk pada pendapat MA, meskipun telah ada keputusan pengadilan, deponeering dapat dijadikan salah satu keputusan karena merupakan kewenangan Jaksa Agung.
"Ke depan akan dibicarakan lagi. Pengambilan keputusan, jika harus ambil deponeering merupakan keputusan institusi yang diambil saat itu dan saya akan telaah. Bagi saya, yang penting alasannya sudah tepat atau belum," kata Basrief.
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi III, Benny K Harman, Basrief mengungkapkan, sesuai dengan berkas yang diajukan, perbuatan yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK merupakan tindak pidana.
Keputusan Kejaksaan atas kasus tersebut menjadi final jika sudah mendapatkan masukan dari empat lembaga kuasa negara yang berkaitan, yaitu MK, MA, Polri dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.