JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan pada kasus penawaran perdana saham PT Krakatau Steel. Dewan Pers menegaskan hal itu setelah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak Harian Kompas, Metro TV, Harian Seputar Indonesia, Detikcom, konsultan initial public offering PT Krakatau Steel Henny Lestari, dan Mandiri Sekuritas.
"Ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapat saham perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik," kata Bagir pada jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Dikatakan Bagir, Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus pemberitaan IPO PT KS. Terkait wartawan Kompas, Dewan Pers, berdasarkan penyelidikan terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk percakapan antara yang bersangkutan dengan humas IPO PT KS melalui Blackberry Messenger, serta verifikasi, memutuskan wartawan tersebut bersalah.
"Dewan Pers memutuskan wartawan Kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT Krakatau Steel," kata Bagir. "Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan Kompas ini pada akhirnya membeli saham IPO PT Krakatau Steel atau tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," kata Bagir.
Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada manajemen Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan. Sementara itu, terkait wartawan Metro TV, Dewan Pers belum dapat mengambil kesimpulan soal keterlibatannya. "Dibutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan," katanya.
Terkait wartawan Harian Seputar Indonesia, redaksi yang bersangkutan telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010. Terakhir, terkait wartawan Detikcom, Dewan Pers telah mendapat informasi bahwa redaksi yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik. "Yang bersangkutan secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT Krakatau Steel dan dengan sukarela mengundurkan diri dari Detikcom," katanya.
Bagir mengatakan, Dewan Pers menghargai profesionalitas dan niat baik para pemimpin redaksi media yang bersangkutan dalam proses penyelesaian kasus ini. "Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorong pers Indonesia untuk terus melalukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO PT Krakatau Steel dengan tetap berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas, Rikard Bagun dan Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja, Rabu (1/12/2010) menyatakan bahwa Kompas menghargai keputusan Dewan Pers dan akan menindaklanjutinya. Berdasar keputusan tersebut, Kompas memberhentikan wartawan yang bersangkutan dari profesinya sebagai wartawan Kompas. "Dengan keputusan itu Kompas memberhentikan wartawan itu sebagai wartawan Kompas," ujar Budiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.