Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 BUMN Bergelar Perusahaan Hitam

Kompas.com - 26/11/2010, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER) soal pengelolaan lingkungan yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada 47 dari 690 perusahaan yang dinilai mendapat peringkat hitam. Selanjutnya, mereka akan diverifikasi untuk mendapatkan alat bukti yang tepat dalam proses penegakan hukum nanti.

"Proper ini sebagai kajian awal KLH untuk melihat apakah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga ditemukan alat bukti yang diajukan ke pengadilan," kata Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, di Jakarta, Jumat (26/11/2010).

Pada periode penilaian PROPER tahun 2009-2010 ini, terdapat lima kategori peringkat warna, yakni Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Disebutkan, peringkat Hitam ini diperuntukkan bagi perusahaan yang sengaja berbuat atau lalai sehingga terjadi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga dinilai tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Ke-47 perusahaan berperingkat Hitam ini tersebar di 32 perusahaan agroindustri, 10 perusahaan manufaktur dan 5 perusahaan pertambangan, energi dan migas. "Yang patut disayangkan ada 9 BUMN yang mendapat gelar terendah itu. Padahal, mereka harusnya bisa jadi panutan untuk perusahaan-perusahaan lain dalam mengelola lingkungan yang bersih dan aman," kata Gusti.

Ke-9 BUMN itu adalah PT Perkebunan Nusantara IX PG Jatibarang (Brebes, Jawa Tengah), PT Perkebunan Nusantara VIII Cikumpai (Purwakarta, Jawa Barat), PT Langkat Kepong Nusantara - Gohor Lama (Langkat, Sumatera Utara), PT Perkebunan Nusantara XIII PMS Long Pinang (Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur), PT Kertas Padalarang (Bandung, Jawa Barat), PT PLN Sektor Kupang (Nusa Tenggara Timur), PT PLN Sektor Kapuas Area Siantan (Pontianak, Kalimantan Barat) dan PT PLN Sektor Kapuas Area Sei Raya (Kubu Raya, Kalimantan Barat).

Menurut dia, ada 24 perusahaan yang dua kali diganjar predikat Hitam berturut-turut, seluruhnya bergerak di sektor agroindustri. KLH perlu menindak ke-24 perusahaan yang dua kali berperingkat Hitam itu sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, dipandang sengaja dalam kegiatan operasional mereka tidak melakukan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan terkait pengelolaam lingkungan hidup, terutama pada pengelolaan limbah cair, pengelolaan limbah emisi gas buang dan pengelolaan limbah B3-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com