Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Permintaan Adnan Buyung Nasution

Kompas.com - 26/11/2010, 09:22 WIB

Nama Gayus Tambunan kembali heboh. Dari foto yang beredar, dia memakai rambut palsu dan kacamata. Media juga mengabarkan dia memalsukan identitasnya. Setelah itu, bersama keluarganya, dia bertamasya ke Bali. Sangat menarik bukan, seorang napi bisa keluar-masuk penjara sesuka hatinya.

Akan tetapi, ada yang lebih menarik dari itu. Adalah Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Gayus Tambunan meminta agar tidak hanya Gayus yang diperiksa berkaitan dengan keluar-masuknya Gayus dari Rutan Mako Brimob. Buyung meminta Susno Duadji dan Aulia Pohan juga diperiksa karena keduanya bisa keluar-masuk tahanan.

Benarkah Adnan B Nasution tengah memperjuangkan keadilan hukum ataukah hanya memperjuangkan kepentingan Gayus semata dengan permintaannya itu? Lalu, mengapa yang diurus bukan masalah keluar-masuknya napi? Padahal itu juga pelanggaran yang nyata.

Menurut pengakuan salah seorang mantan narapidana, keluar-masuk penjara bagi narapidana kaya itu biasa. Praktik itu sudah berlangsung lama dan sudah menjadi tradisi. Praktik seperti ini sangat subur karena kedua belah pihak sama-sama untung. Narapidana bisa menghirup udara bebas, sedangkan petugasnya mendapat banyak uang.  

Adnan B Nasution sebagai pengacara senior pernah mengatakan bahwa dia mempunyai prinsip tidak mau dibohongi kliennya. Demi kredibilitasnya, dia pasti akan mundur. Akan tetapi, setelah terbukti Gayus membohonginya, Adnan tidak mundur. Alasannya, Adnan yakin Gayus mempunyai komitmen tinggi untuk membongkar kasus pajak dan mafia pajak lewat pengadilan.

Keyakinan Adnan layak didukung. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi bersama-sama melibatkan DPR, Polri, dan publik untuk mengawasi kasus suap Gayus dan kasus mafia pajak.

Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah membangun kepercayaan masyarakat. Masyarakat selama ini sering disuguhi fakta memprihatinkan. Kasus Gayus ini menjadikan pelajaran bagi Polri dan inilah momen bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Pengusutan harus dilakukan secara transparan. Selain itu, kesigapan dan keberanian penegak hukum juga harus ditingkatkan. Kelambanan pemerintah mencopot oknum yang diduga melanggar hukum dianggap salah satu faktor penyebab maraknya mafia hukum. Pemerintah sebenarnya punya senjata ampuh untuk memecat oknum yang terbukti bersalah, yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No VI/MPR/2001 dan Ketetapan Majelis Nomor V/MPR/2001.

Tipologi hukum yang baik adalah hukum yang berorientasi melindungi ruang lingkup publik bersamaan dengan fungsi privat orang perorangan yang sama derajatnya. Hukum represif formalistis yang berorientasi pada kepentingan kelompok hanya akan menimbulkan kompleksitas dan aneka konflik dalam masyarakat.

Jika permintaan Adnan di atas hanya untuk memperjuangkan keadilan bagi Gayus semata atau sebagai reaksi tidak terima atas hukum yang tebang pilih, dan Gayus yang dijerumuskan, maka akan menimbulkan konflik yang lebih parah. Akan tetapi, jika yang diperjuangkannya adalah keadilan hukum, dukungan dari seluruh pihak harus dikelola secara baik. Berawal dari ini, diharapkan kasus mafia pajak dapat terungkap.

ABDUL MUJIB Mahasiswa Dakwah/BKI2 STAIN Purwokerto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com