JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menyetujui deponeering Kejaksaan Agung dalam kasus Bibit-Chandra. "MA menyetujui deponeering," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
Menurut Harifin, deponeering sepenuhnya adalah hak dari Kejaksaan Agung. Adapun upaya hukum yang ditempuh sudah habis dan satu-satunya cara adalah deponeering. "Itu (deponeering) hak Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Kejaksaan Agung mengambil langkah deponeering menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Bibit-Chandra. Bila Kejaksaan Agung tidak bersikap, maka kasus Bibit-Chandra yang disangka menerima suap dari Anggodo Widjojo akan maju ke persidangan. Dengan deponeering, Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Lebih jauh Harifin mengatakan, dalam surat yang diberikan kepada Kejaksaan Agung, jika deponeering diberlakukan, maka putusan pengadilan yang menyatakan mengabulkan praperadilan dari Anggodo menjadi tidak dapat dilaksanakan. (Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.