Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/11/2010, 02:49 WIB

Jakarta, kompas - Kasus manipulasi pajak yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar terus diungkap. Supervisor pajak Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat, Dedy Suwardi, dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. Dia dinilai jaksa bersalah menerima suap sebagai imbalan mengurangi pajak terutang PT Bank Jawa Barat tahun 2001-2002.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Dedy membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terdiri dari Afni Carolina, Risma Ansyari, Chatarina Muliana, dan Muhibuddin, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/11).

Jaksa menyatakan, Dedy melanggar Pasal 12 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bersama-sama dengan Eddi Setiadi (Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung I), Roy Yuliandri (Ketua Tim Pemeriksa Pajak Bank Jabar), serta Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya (anggota Tim Pemeriksa Pajak Bank Jabar), Dedy disebutkan terbukti menerima suap dari PT Bank Jabar, yang tengah diperiksa Dedy.

Jaksa menyebutkan, Dedy turut serta bernegosiasi dengan pejabat PT Bank Jabar guna menurunkan pajak terutang perusahaan tersebut pada tahun 2001, yaitu dari yang seharusnya Rp 129,2 miliar menjadi Rp 4,9 miliar. Pada tahun 2002, pajak terutang PT Bank Jabar diturunkan dari yang seharusnya Rp 51,8 miliar menjadi Rp 7,2 miliar. Dedy pun mendapat imbalan dari PT Bank Jabar pada tahun 2003 dan 2004 senilai Rp 550 juta.

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa membahayakan penerimaan negara dari sektor pajak dan mencederai keadilan masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com