Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bengkulu Dilantik Lalu Diseret?

Kompas.com - 05/11/2010, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Setelah tertunda lebih dari setahun, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.

Sikap Kejagung ini sekaligus melaksanakan putusan praperadilan untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut ke pengadilan. "Putusan praperadilan, yang menyatakan siap dilimpahkan, siap juga kita untuk melimpahkan (ke pengadilan)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapankah itu? "Ya setelah Agusrin dilantik. Kalau tidak salah, tanggal 30 November," ujar Babul.

Untuk diketahui, Agusrin terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu untuk periode 2010-2015. Saat Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung, dalih kesahihan jabatan Agusrin menjadi dalih untuk menunda pelimpahan tersebut. Akibat lamanya Kejagung melimpahkan perkara ini ke pengadilan, kejaksaan sempat digugat Muspani, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bengkulu, yang mengajukan praperadilan.

Muspani beranggapan, Kejagung sudah lalai melaksanakan kewajibannya padahal Agusrin sudah ditetapkan sebagai tersangka satu tahun yang lalu. Selain itu, Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan ketetapan agar kasus Agusrin disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berlarut-larutnya perkara Agusrin di tangan kejaksaan ini diduga karena penyidikan atau penuntutannya diam-diam telah dihentikan oleh termohon I, yakni Kejaksaan Agung, dan tidak ada pengawasan dari termohon II, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Chaerudin, Agusrin, dan pihak Bank Operasional III, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 21,323 miliar.

Apabila kejaksaan tidak mampu melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka KPK telah siap menindaklanjuti perkara dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kesiapan KPK tersebut, Kejagung mengaku juga siap dan menghormati sikap KPK. "Kalau masalah KPK siap, kami hargai siapnya KPK. Kami pun siap jugalah," ujar Babul kepada para pewarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com