JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golkar, Baharudin Aritonang, membantah dikatakan menerima aliran dana dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Ia mengaku memilih Miranda berdasarkan pertimbangan objektif. "Nggak terima saya. Walaupun pengakuan Hamka, saya terima 10 lembar di ruangan dia. Saya tidak menerima. Tapi kan saya lumrah diberikan catatan seperti itu," ujar Baharudin, Rabu (3/11/2010), usai menjalani pemeriksaan, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Ia pun mempertanyakan atas dasar apa penetapan dirinya sebagai tersangka karena ia sama sekali tidak menerima seperti yang dituduhkan yakni sebesar Rp 350 juta. "Setiap kali ditanya, saya jelaskan tidak pernah terima dari Hamka. Tapi sudah terlanjur jadi tersangka. Nanti biar kami lihat sajalah proses hukumnya," ujar Baharudin kepada wartawan.
Akan tetapi, pada pemilihan DGS BI tahun 2004 tersebut memang Baharudin memilih Miranda. Namun, pemilihan tersebut diakuinya karena pertimbangan objektif. "Tidak ada urusannya dengan suap-menyuap. Tidak ada arahan, tidak ada perintah," ujar Baharudin.
Adapun, hari ini Baharudin menjalani pemeriksaan perdana di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia datang pukul 09.45 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Pada pemeriksaan kali ini, Baharudin mengaku hanya ditanyakan perihal pekerjaan dan kesehatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.