JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI asal Partai Keadilan Sejahtera, Mukhammad Misbakhun, angkat suara perihal putusan majelis hakim. Kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (2/11/2010), Misbakhun merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah nafsu lawan politiknya.
"Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata Mukhammad Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, apa yang divoniskan kepadanya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP?" ujarnya.
Menurut Misbakhun, putusan majelis hakim terkesan ambigu. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan justru menjadi pidana.
"Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Tetapi tidak dipakai pendapat tersebut oleh hakim," ucapnya.
Bukan hanya itu, lanjut Misbakhun, fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. "Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut?" tanya Misbakhun dengan penuh keheranan.
"Ini karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 1 tahun penjara.
Keduanya terbukti memalsukan surat dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.