Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ary Muladi Ingin Kasusnya Dihentikan

Kompas.com - 30/10/2010, 21:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Putusan Kejaksaan Agung mendeponeer kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah menyisakan sejengkal kisah terlupakan terkait kasus itu.

Kisah itu adalah kisah seorang Ary Muladi yang masih tetap menjadi tersangka KPK dan Mabes Polri. Dalam dugaan pidana menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK, perkara Ary masih ditangani KPK. Sedangkan dalam pidana penggelapan uang suap kepada pimpinan KPK yang disidik Mabes Polri, dia juga masih berstatus tersangka.

Ary Muladi pun meminta perlakuan yang hampir serupa dari Mabes Polri dan KPK terkait dua kasus yang membelitnya tersebut. "Kita minta seharusnya KPK menyetop perkara terkait pak Ary yang sekarang sedang ditangani mereka. Seharusnya Mabes Polri juga menyetop perkara pak Ary yang ditangani mereka. Karena memang sejak awal kasus ini, ditarik secara substansi perkara," jelas merupakan suatu rekayasa," kata penasihat hukum Ary Muladi yakini Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews, Sabtu (30/10/2010).

Menurut Sugeng, selaku pihak yang turut berandil dalam pengungkapan adanya rekayasa di balik kasus yang mendera dua pimpinan KPK tersebut, sudah selayaknya Ary mendapatkan apresiasi atas jasa-jasanya itu. Pasalnya, kebijakan deponeering tak akan pernah diambil Kejaksaan Agung jika saja rekayasa dalam penanganan kasus itu tidak pernah terungkap.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak akan pernah meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan jika saja Ary tak membantu KPK dalam mengungkap rekayasa itu.

"Sekarang pak Ary dalam posisi berpotensi dapat ditahan oleh KPK dan Polri. Ini tentu nggak patut. Karena ini menunjukkan kalau hukum itu hanya untuk orang yang lemah saja. Hukum tidak dikenakan kepada kekuatan politik yang lebih besar," tuturnya.

Namun, meskipun dirinya berharap dan meminta Polri dan KPK dapat menghentikan proses hukum kasus yang membelitnya, Ary, dikatakan Sugeng tetap siap menghadapi konsekuensi terburuk, permintaan dan harapannya itu ditolak ataupun tak diindahkan oleh kedua institusi hukum itu.

"Ya kalau nggak dihentikan, kita tetap hadapi. Saya punya senjata utama untuk menghadapinya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Nasional
    Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

    Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

    Nasional
    Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

    Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

    Nasional
    Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

    Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

    Nasional
    Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

    Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

    Nasional
    Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

    Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

    Nasional
     Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

    Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

    Nasional
    Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

    Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

    Nasional
    Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

    Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

    Nasional
    Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

    Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

    Nasional
    Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

    Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

    Nasional
    Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

    Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

    Nasional
    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

    Nasional
    Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

    Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

    Nasional
    Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

    Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com