Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Kendalikan Sumut dari Rutan

Kompas.com - 27/10/2010, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumut baru akan dikeluarkan jika Syamsul yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut tersebut sudah ditetapkan statusnya menjadi terdakwa.

Berarti, selama status Syamsul di pengadilan masih sebatas tersangka, ia masih secara sah memimpin pemerintahan Sumatra Utara meski dari balik jeruji besi.

Mendagri menjelaskan, jika Syamsul telah menjadi terdakwa, maka SK penonaktifan tersebut mutlak dikeluarkan. Akan tetapi, nantinya SK tersebut masih bersifat sementara hingga ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan untuk Gubernur yang terbelit persoalan dana APBD sewaktu menjabat sebagai Bupati Langkat tersebut.

Selama masa menunggu inkrah, jabatan Gubernur serta wewenang mengendalikan pemerintahan secara otomatis akan diambil alih wakilnya, Gatot Pudjo Nugroho.

"Kalau beliau sudah jadi terdakwa, tentu harus keluarkan SK non-aktif sementara untuk beliau. Sementara disini sampai inkrah. Kalau keputusan inkrah beliau bebas, kami pulihkan lagi. Tapi kalau keputusan inkrahnya menghukum beliau, terpaksa kita berhentikan," ujar Mendagri usai menggelar silaturahim dengan para pemimpin media massa di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Mendagri mengatakan, jika nantinya Syamsul dinyatakan bersalah dan harus lengser dari jabatannya, maka pemerintah tidak berkepentingan untuk kembali menggelar pilkada di provinsi tersebut. Alasannya, Sumut masih memiliki Wakil Gubernur yang tentunya pasangan Syamsul dan saat ini tidak dalam kondisi terbelit kasus apapun.

"Nggak perlu pilkada ulang. Wakilnya naik. Kalau sebelum dua setengah tahun maka harus dipilih wakil baru. Wakil itu diajukan oleh partai di dalam DPRD, diajukan DPRD," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com