TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa perkara dugaan pencurian 6 piring dan 1,5 kilogram (kg) buntut sapi Rasminah Binti Rawan alias Rasmiah (55) mengaku dirinya tak pernah melakukan apa yang dituduhkan majikannya, Siti Aisyah Soekarno Putri.
"Saya ini bukan maling. Keterangan Bunda Siti Aisyah itu bohong, pak hakim," ujar Rasminah kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara Rasminah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/10/2010).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Widiatmoko, Rasminah bersumpah bahwa dirinya tidak pernah mencuri. "Saya tidak tahu apa-apa, sewaktu di polisi disuruh ngaku saja. Saya juga diharuskan cap jempol sampai dua kali di atas kertas. Saya juga tidak tahu apa isi dari surat yang harus dicap jempol dua kali itu karena saya tidak sekolah, tak bisa membaca," ungkap Rasminah terbata-bata sembari bercucuran airmata.
Dalam sidang itu, Astuti Widia (20), putri Rasminah dimintai kesaksiannya. Seperti ibunya, Astuti pun membantah kalau ibunya mencuri barang-barang majikan. "Itu tidak benar. Malah, saat Ibu Aisyah menggeledah rumah kontrakan kami sembari berteriak-teriak, barang-barang saya seperti Hp dan baju ikut diambil juga dijadikan sebagai barang bukti," kata Astuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.