JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam pejabat Eselon 1 Badan Narkotika Nasional (BNN) dilantik Kepala BNN Gories Mere, Selasa (26/10/2010) di Jakarta. Pelantikan tersebut untuk mencapai tujuan pembentukan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN.
Pelantikan para pejabat Eselon 1, kata Gories Mere, bermakna sangat penting bagi organisasi yang berkantor di Jalan MT Haryono Cawang itu, karena baru pertama kali dilaksanakan sejak disahkannya UU Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan demikian, BNN kini telah berdiri sebagai lembaga yang utuh karena memiliki fungsi struktural, vertikal dan operasional yang diawaki oleh personil-personil yang berkompeten," jelas dia.
Keenam pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 158/M Tahun 2010 pada 21 Oktober 2010 adalah Bambang Abimanyu sebagai Sekretaris Utama, Sudaryanto (Inspektur Utama), Yappi Willem Manafe (Deputi Bidang Pencegahan), Hidayat Fabanyo (Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat), Thomas Tommy Sagiman (Deputi Bidang Pemberantasan) dan Indradi Thanos (Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama). Pelantikan enam pejabat Eselon 1 ini disaksikan oleh Kapolri Komjen Timur Pradopo dan sejumlah pejabat lainnya.
Sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 64, BNN dibentuk Pemerintah sebagai suatu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BNN berada di bawah kepolisian dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Sementara dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010 yang disahkan pada 12 April 2010 lalu, BNN mengalami restukturisasi organisasi, meliputi susunan organisasi, tugas fungsi, tata kerja dan eselonisasi seluruh unit organisasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN juga melantik Kelompok Ahli BNN periode 2010-2012 sebanyak 11 orang dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran. "Kelompok ahli ini ditunjuk untuk berperan dalam mendukung program kinerja BNN," kata Gories Mere.
Ia menambahkan, para ahli ini akan bekerja sesuai bidang keahlian masing-masing. "Masa kerjanya dapat diperpanjang tergantung hasil evaluasi," ujar Gories Mere.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.