Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Memeriksa MS Kaban

Kompas.com - 26/10/2010, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2007. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto.

Kaban tiba di KPK, Senin (25/10) sekitar pukul 10.30, dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. ”Saya diperiksa untuk masalah Pak Wandoyo. Ya sebagai saksi, namanya juga atasan jadi saksi bawahan,” kata Kaban saat baru datang.

Sebelumnya, pada 21 Oktober, KPK telah menahan Wandoyo Siswanto. Selain itu, Direktur PT Masaro Radiokom Putranevo juga telah ditahan sejak Agustus 2010. Tersangka lainnya, pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, masih buron.

”Selain MS Kaban, kami juga menjadwalkan untuk memeriksa Anggoro,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pengadaan normal

Sekitar pukul 13.30, Kaban selesai diperiksa. Kepada wartawan, dia mengatakan, pengadaan dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dilakukan secara wajar.

”Saya kira pengadaan normal. Saya tidak tahu soal adanya aliran dana. Kalau ada aliran dana ke saya, pasti ketahuanlah,” katanya.

Kaban juga mengatakan, Departemen Kehutanan tidak pernah melakukan kesepakatan dengan DPR untuk menunjuk rekanan pemenang. ”Kami tidak pernah berkoordinasi (dengan DPR) tentang siapa yang menang,” ujarnya.

Proyek SKRT ini sebelumnya telah dihentikan saat Menteri Kehutanan dijabat M Prakosa, tetapi kembali dilanjutkan pada 2007 pada masa Menteri Kehutanan MS Kaban. Anggoro diduga telah memengaruhi anggota Komisi IV DPR untuk melanjutkan proyek tersebut.

Kemudian, Komisi IV DPR yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007 agar Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT.

Disebutkan pula untuk pengadaan itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro Radiokom. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap, Yusuf Erwin dan sejumlah anggota Komisi IV DPR lainnya menerima uang dari Anggoro.

Ditanya mengapa proyek ini diteruskan kembali setelah sempat terhenti, Kaban mengatakan, ”Semua tergantung situasi. Yang jelas waktu itu kita butuh itu (SKRT). Alat yang ada memerlukan perbaikan dan pengadaan itu.”

Kaban menambahkan, penunjukan langsung dalam pengadaan proyek ini juga telah sesuai dengan undang-undang. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com