”Saya tidak setuju reklamasi pamurbaya (pantai timur Surabaya). Pantai kita sedang dalam posisi rusak. Karena itu, konservasi alam harus diutamakan. Habitat ikan dan ekosistem pantai sangat ditentukan pohon bakau,” kata Soekarwo, Kamis (14/10) di Surabaya.
Soekarwo mengaku, Pemerintah Provinsi Jatim telah memberi izin kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya soal pemanfaatan pamurbaya. Namun, izin tersebut bukan untuk reklamasi, melainkan izin penempatan.
”Kebutuhan lahan untuk permukiman di Surabaya memang tinggi. Namun, konsep pembangunan rumah sekarang harus naik (vertikal), bukan lagi meluas (horizontal),” tuturnya.
Menyikapi rencana ini, Soekarwo meminta Pemkot Surabaya menaati rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan Presiden.
Pemkot Surabaya sebelumnya berencana melestarikan pamurbaya untuk memperkuat daerah pesisir pantai dari terjangan ombak. Konservasi kawasan ini juga akan melestarikan beraneka ragam spesies setempat yang masih tergolong asli.
Berdasarkan citra satelit, sejak 1972 hingga 2009, luas areal pamurbaya bertambah 1.103 hektar akibat sedimentasi. Namun, luas hutan bakau berkurang akibat laju pembangunan di kawasan hunian dan industri.
Sesuai dengan usul Pemkot Surabaya kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir 2008, pamurbaya diusulkan sebagai kawasan lindung dengan total luas 2.456 hektar.
Dari luas tersebut, 51 hektar lahan akan dikembangkan sebagai zona inti lahan konservasi, 387 hektar sebagai zona penyangga, dan 433 hektar sebagai zona budidaya. Sementara itu, areal seluas 1.585 hektar di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, masih dalam proses pengkajian.
Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan masih memeriksa beberapa izin reklamasi di kawasan pamurbaya. Sebagian reklamasi diketahui ada izinnya.
”Saya sudah cek ke Pak Dwidja (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Surabaya IG Dwidjaja Wardhana), ada izinnya,” ujarnya. Namun, belum dipastikan apakah izin juga dimiliki PT Pakuwon Jati.