Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasminah Jadi Tahanan Rumah

Kompas.com - 13/10/2010, 21:44 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Terhitung mulai Rabu (13/10/2010), Rasminah Binti Rawan (55), terdakwa perkara dugaan mencuri 6 buah piring dan 1,5 kilogram buntut sapi dijadikan sebagai tahanan rumah.

Ketetapan itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Bambang Widiatmoko mengabulkan permohonan penangguhan tahanan terhadap Rasminah.

"Terhitung, Rabu, terdakwa ditangguhkan dari penahanannya. Terdakwa tak lagi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang dan selanjutnya menjadi tahanan rumah. Terdakwa bisa berkumpul lagi dengan keluarga, tetapi harus hadir setiap kali ada persidangan," kata Bambang Widiatmoko pada akhir sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan saksi, Rabu.

Dalam penjelasannya di depan persidangan, hakim Widiatmoko menjelaskan, penangguhan tahanan itu dengan alasan terdakwa sudah tua, satu-satunya tulang punggung keluarga, dan adanya jaminan putrinya, Astuti Widiasari (20).

Sehari sebelumnya, Selasa (12/10/2010), kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, yang baru mendampingi terdakwa pada sidang keempat tersebut, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rasminah.

Selama tiga kali menjalani persidangan, Rasminah tidak didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul menyambut gembira putusan hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan tahanan atas Rasminah.

"Ternyata masih ada penegak hukum yang bersih dalam menegakkan keadilan. Ke depannya, kami akan mencarikan pekerjaan dan rumah kontrakan buat Rasminah dan putrinya," kata Hotma.

Menanggapi penanguhan tahanan itu, jaksa penuntut umum Agus Tri H menyatakan menerima hasil keputusan majelis hakim tersebut. "Itu sudah keputusan pengadilan dan harus dilaksanakan," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com