Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Suzetta Pertanyakan Motif

Kompas.com - 12/10/2010, 02:48 WIB

Jakarta, kompas - Tersangka kasus korupsi yang juga mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta, mengatakan, motif pemberian cek perjalanan yang menjerat dirinya masih belum jelas. Dia menyatakan, Partai Golkar tidak memberikan arahan kepada anggota fraksi untuk memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Paskah menyampaikan hal itu seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10). Ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 1999-2004 ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Dewan dari Fraksi Golkar lainnya. Selain Paskah, pada hari yang sama KPK juga memeriksa mantan anggota Fraksi Golkar yang lain, Hamka Yandhu, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Awal September lalu, KPK menetapkan 26 tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian cek perjalanan. Mereka adalah anggota F-PDIP, anggota F-Partai Golkar, F-TNI/Polri, dan F-PPP.

”Saya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka dari Fraksi Golkar. Pemeriksaan tiga jam. Tetapi, karena materi kesaksian untuk teman-teman saya dari Golkar, kurang etis kalau saya sampaikan. Yang jelas saya minta asas praduga tidak bersalah tetap kita pegang,” kata Paskah.

Paskah yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini mengatakan, kasus yang menjerat dirinya masih belum jelas motifnya. ”Memang pengadilan sudah memvonis empat orang, tetapi motif pemberian (cek perjalanan) belum jelas,” ujarnya.

Ditanya apakah Fraksi Golkar waktu itu memberikan arahan kepada anggotanya untuk memilih Miranda, Paskah mengatakan, ”Tak ada arahan.” Namun, Paskah menolak menjawab memilih siapa dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu. ”Waktu itu voting tertutup,” katanya.

Secara terpisah, Hamka Yandhu mengatakan, fraksinya tidak memberikan arahan khusus untuk memilih Miranda. ”Kami memilih Miranda karena senioritas dan segala macam,” kata Hamka seusai diperiksa KPK. Hamka menolak menjawab apakah cek perjalanan yang dia terima terkait pemilihan Miranda.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Hamka Yandhu, Selasa (5/10), terungkap bahwa Paskah menggunakan sebagian cek perjalanan yang dia terima untuk membeli mobil Honda New CRV. Hal itu disampaikan dua karyawan PT Inti Karya Megah, ruang pamer mobil Honda di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Min Hui dan Sumidi, saat diperiksa sebagai saksi. Min Hui mengatakan, pada 27 Juli 2004 Paskah membeli mobil Honda New CRV senilai Rp 261,4 juta.

”Pembayarannya dilakukan dengan traveler’s cheque lima lembar, masing-masing senilai Rp 50 juta. Sisanya uang kontan. BPKB mobil itu atas nama M Ery Hamsari, anak Pak Paskah,” kata Min. Sumidi lalu mencairkan cek perjalanan itu melalui BII Kantor Cabang Juanda. (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com