Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Nenek Curi 6 Piring Ditahan 4 Bulan

Kompas.com - 11/10/2010, 14:46 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengaku prihatin terkait penahanan yang menimpa Rasminah binti Rawan, warga Ciputat Tangerang Selatan, Banten, karena dugaan mencuri enam piring dan baju milik majikannya.

"Seharusnya tidak perlu ditahan. Sebab, usianya sudah sangat lanjut dan perkaranya pun tidak besar. Cukup dengan jaminan saja," kata Patrialis Akbar ditemui usai acara peresmian program pemulihan andikpas (restorative justice) di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Senin (11/10/2010).

Patrialis mengungkapkan, kasus yang menimpa Rasminah seharusnya tidak dilakukan penahanan dengan terburu-buru. Pihak kepolisian maupun pengadilan harus melakukan pendekatan kekeluargaan. Apalagi, bila dilihat barang yang diduga dicuri oleh Rasminah tergolong kecil.

Tak hanya itu saja, Rasminah pun hanya pembantu rumah tangga yang tidak menutup kemungkinan, barang tersebut tertinggal di rumah bukan karena dicuri.

"Harus ada pendalaman kasus terkebih dahulu, sebelum dilakukan penahanan," katanya mengungkapkan dan mengaku merasa kaget.

Selain itu, Patrialis mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum pun tidak boleh sewenang-wenang melakukan penahanan. Sebab, laporan dari pihak yang merasa dirugikan harus dilakukan kroscek terlebih dahulu sebelum melakukan ke jalur hukum seperti pengadilan.

Karena itu, kedepannya, Patrialis mengimbau agar penegak hukum untuk melihat secara jelas kasus yang ada.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil bukan karena dorongan salah satu pihak. Apalagi, kasus tersebut menimpa orangtua yang sudah lanjut usia," katanya menambahkan.

Kasus penahanan Rasminah binti Rawan bermula atas laporan majikannya bernama Siti Aisyah Matgatos Soekarno Putri dengan tuduhan pencurian enam buah piring, baju, dan sop buntut sapi. Akibat tuduhan tersebut, kemudian Rasminah ditahan di LP Wanita Tangerang sejak empat bulan lalu dan sedang menjalani proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com