BATAM, KOMPAS
Kapal eks Thailand yang masing-masing berbobot 157
Komandan Kapal Patroli Bisma 520 Komisaris Sigit M Hidayat menyatakan, untuk penyidikan lebih lanjut, semua barang bukti berikut awak kapal akan diserahkan ke Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Senin ini. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, nomor rangka mesin tidak sesuai dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Dengan demikian, kegiatan KM Cakra Tong 04 dan KM Cakra Tong 06 dikategorikan sebagai tindak pidana, melanggar Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 41 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tersangka yang telah ditetapkan adalah nakhoda kedua kapal itu, yakni Irfan (35) dan Andi Leman (35). Keduanya warga negara Indonesia (WNI).
Dari 38 awak kapal di KM Cakra Tong 04, hanya tiga orang, termasuk nakhoda, yang tercatat sebagai WNI. Sebanyak 35 awak lainnya adalah warga negara
Dari spesifikasi mesin dan struktur kapal, menurut Sigit, dipastikan kedua kapal itu buatan Thailand. Saat ditangkap tengah malam, kedua kapal tersebut sedang mencari ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna. Kapasitas tampung ikan pada setiap kapal diperkirakan 100 ton.
Wakil Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Awaluddin Nasution menyatakan, kapal-kapal eks asing yang telah berbendera Indonesia sebenarnya hanya kepanjangan kepentingan para pengusaha asing. Biasanya mereka memiliki sejumlah kapal eks asing yang telah berbendera Indonesia.
Kapal eks asing tersebut mengeksploitasi ikan di wilayah Indonesia. Kemudian hasil tangkapannya ditampung kapal induk ukuran sekitar 300