Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Gugatan RS Omni

Kompas.com - 08/10/2010, 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan, pihaknya telah menolak gugatan perdata RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, atas Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik. Prita dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta atas tindak pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.

Penolakan gugatan ini disampaikan Harifin kepada para wartawan seusai shalat Jumat di masjid di Kompleks MA, Jakarta, Jumat (8/10/2010). "Gugatan perdata (RS) Omni kita tolak," ujar Harifin singkat.

Sebelumnya, Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, mengajukan permohonan kontramemori kasasi perkara perdata pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari (32) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Januari silam.

Heribertus mewakili penasihat hukum mengatakan, langkah itu diambil karena penasihat hukum Prita tetap menyatakan kasasi perdata dan membuat memori kasasi perdata. Sementara itu, Slamet Yuwono, penasihat hukum Prita, mengatakan, sikap RS Omni tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak serius mencabut gugatan perkara perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com