Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63 Perda Diskriminatif terhadap Perempuan

Kompas.com - 07/10/2010, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Selama 2009-2010, terdapat 63 peraturan daerah atau perda yang diskriminatif terhadap perempuan, 38 di antaranya mengkriminalkan perempuan. Sebelumnya, selama tahun 1999-2008, terdapat 154 perda diskriminatif. Secara berurutan, daerah yang paling banyak menghasilkan perda diskriminatif adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selain 63 perda diskriminatif itu, ada 20 rancangan perda yang diskriminatif. Pada kurun waktu sama, hanya tujuh perda yang tidak diskriminatif. Data ini dipaparkan Komnas Perempuan dalam diskusi ”Media, Negara, dan Tubuh Perempuan”, Rabu (6/10) di Jakarta.

”Ada yang karena naif saja. Mereka pendek pikir saja,” kata Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Menurut dia, mayoritas perda yang diskriminatif dan khusus menyasar perempuan dengan alasan moralitas dan agama lahir dari perasaan takut dan panik. Contohnya, wacana tes keperawanan untuk siswa baru sebagai usulan rancangan perda di Provinsi Jambi.

Wacana ini merupakan konstruksi sosial yang menempatkan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai hal yang perlu diatur tidak hanya melalui lembaga sosial, tetapi juga dengan menggunakan perundang-undangan.

Andy mengingatkan, persoalan tes keperawanan itu bukan hanya pada tesnya, melainkan juga pada dampak lanjutan yang melanggar hak asasi manusia, seperti stigma dari masyarakat. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com