Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Batal ke Belanda

Kompas.com - 06/10/2010, 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan kunjungan kenegaraan ke Belanda sesaat sebelum lepas landas, Selasa (5/10). Pembatalan dilakukan karena pengadilan di Belanda menyetujui dimulainya proses hukum atas tuntutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam permohonan di pengadilan itu terdapat pula tuntutan agar Presiden ditangkap saat berkunjung ke Belanda.

Presiden diagendakan berkunjung ke Belanda untuk memenuhi undangan Ratu Beatrix dan Perdana Menteri Belanda Jan Peter Balkenende, 5-9 Oktober 2010. Presiden dijadwalkan lepas landas dari Halim Perdanakusuma dengan pesawat kepresidenan, Selasa pukul 13.30.

Satu jam sebelum lepas landas, anggota rombongan, kecuali Presiden dan Ny Ani Yudhoyono, dan sejumlah menteri naik ke pesawat. Barang pribadi Presiden dan Ny Ani Yudhoyono juga sudah dimuat ke dalam pesawat. Namun, hingga lewat pukul 14.00, Presiden tak kunjung memasuki pesawat.

Sekitar pukul 14.30, Presiden memberikan keterangan di Ruang VIP Halim Perdanakusuma mengenai pembatalan kunjungannya. ”Pada hari-hari terakhir ini ada pergerakan di Den Haag yang di dalamnya ada pengajuan tuntutan ke pengadilan untuk mempersoalkan masalah HAM di Indonesia, bahkan minta pengadilan untuk menangkap Presiden RI saat ke Belanda,” ujarnya. Tuntutan itu disebutkan diajukan sejumlah warga negara Belanda dan organisasi, termasuk Republik Maluku Selatan (RMS).

Menurut Presiden Yudhoyono, unjuk rasa yang diadakan saat seorang kepala negara berkunjung ke suatu negara adalah hal biasa. Ancaman keamanan terhadap seorang kepala negara saat kunjungan ke suatu negara juga adalah risiko yang dipandang tak perlu menyurutkan langkah.

”Namun, yang tidak bisa saya terima adalah ketika Presiden RI berkunjung ke Den Haag, atas undangan Ratu Belanda dan PM Belanda, saat itu digelar sebuah pengadilan yang antara lain untuk menuntut ditangkapnya Presiden RI,” ujarnya. Digelarnya pengadilan itu adalah sesuatu yang menyinggung harga diri bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Presiden memutuskan menunda kunjungan ke Belanda hingga situasi kembali jernih. Tuntutan ke pengadilan yang berlatar politik itu berpotensi menimbulkan salah pengertian dan situasi psikologis yang tidak kondusif.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, pembatalan diputuskan Presiden setelah menerima laporan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang kini berada di Belanda. Marty melaporkan, persetujuan pengadilan di Den Haag, Selasa, untuk memulai persidangan atas tuntutan soal HAM di Indonesia, bertepatan dengan kunjungan Presiden ke Belanda.

Proses hukum di pengadilan yang bersifat independen itu di luar otoritas Pemerintah Belanda. Namun, kata Julian, Pemerintah Belanda sampai saat terakhir tetap memberikan jaminan imunitas penuh kepada Presiden Yudhoyono. Presiden akhirnya memutuskan membatalkan kunjungan itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com