Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Diperiksa KPK

Kompas.com - 01/10/2010, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/9), memeriksa Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Tjahjo Kumolo dalam kasus pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004. Kasus itu terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Panda Nababan, mantan Sekretaris F-PDIP DPR, Kamis, juga diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi pula untuk tersangka empat anggota F-PDIP periode 1999-2004, yakni Soewarno, Matheus Pormes, Ni Luh Maryani, dan Sutanto Pranonto.

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, ”Pemeriksaan keduanya untuk melengkapi berkas tersangka dan mencari tahu siapa sebenarnya pemberi cek itu.”

KPK, awal September lalu, menetapkan 26 tersangka baru dalam kasus korupsi cek perjalanan. Mereka adalah anggota F-PDIP, termasuk Panda Nababan, anggota F-Partai Golkar, F-TNI/Polri, dan F-Partai Persatuan Pembangunan.

Tjahjo dan Panda ke KPK dengan mobil terpisah. Mereka juga keluar tak bersamaan.

Tjahjo mengaku diminta KPK menjelaskan mekanisme fraksi dalam pengambilan keputusan politik terkait pemilihan pejabat negara. Sebagai pemimpin fraksi, ia memerintahkan anggota F-PDIP memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. ”Itu atas arahan partai,” katanya.

Arahan partai itu juga diberikan untuk pemilihan pejabat negara lainnya. Namun, dalam pemilihan Miranda, Tjahjo menegaskan tak ada kesepakatan apa pun. Dia juga mengaku tak mengetahui adanya penerimaan cek perjalanan pada anggota fraksinya pascapemilihan Miranda.

Dalam sidang yang menghukum anggota F-PDIP, Dudhie Makmun Murod, terungkap, setelah pemilihan, sejumlah anggota F-PDIP menerima cek perjalanan dari pengusaha Nunun Nurbaeti melalui anggota stafnya, Ahmad Hakim Syafari alias Arie Malangjudo.

Panda tidak berbicara banyak seusai diperiksa. Pertanyaan penyidik belum mengarah ke pemberi cek.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto memastikan KPK memiliki setumpuk bukti dan telah meminta Dirjen Imigrasi untuk memasukkan tersangka dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. KPK juga fokus melengkapi berkas 26 tersangka.

Bibit juga menegaskan, KPK terus mengejar pemberi suap. Ia memastikan pengusutan itu juga bukan atas pesanan pihak tertentu.

Dalam diskusi yang digelar Tim Pembela Demokrasi Indonesia di Jakarta, Kamis, pakar hukum administrasi negara, HAS Natabaya, menilai KPK setengah hati menetapkan 26 mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus cek perjalanan. Semestinya KPK sejak awal juga menetapkan pemberi suap sebagai tersangka. Suap itu dua pihak. (aik/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com