Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Tak Pantas PBM Dikhianati

Kompas.com - 23/09/2010, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah terjadinya tindakan kekerasan terhadap sekelompok orang yang akan beribadah. Hal inilah yang memunculkan wacana pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) dari sejumlah kalangan.

"Sebenarnya PBM itu gentle agreement yang disusun oleh majelis-majelis agama dan disetujui dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri)," kata Sekretaris Jenderal MUI, HM Ichwan Sam sebelum membacakan Pernyataan Sikap MUI tentang Kerukunan Umat Beragama di Bekasi, Kamis (23/9/2010) di kantor Sekretariat MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta.

Sebagian besar pengamat menyebut PBM Tahun 2006 yang mengatur kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah itu sebagai Piagam Kerukunan. "Tak pantas PBM dikhianati dan dijelek-jelekkan. Jangan sampai ada dusta di antara kita," kata Ichwan.

Dalam salah satu butir pernyataan sikap MUI disebutkan, "Secara konstitusional Indonesia sebagai bangsa yang telah memiliki peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan, baik agama, suku maupun teknis. Untuk itu, MUI menyerukan agar segenap umat beragama menaati peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagau aturan bersama untuk membina kerukunan antar umat beragama".

MUI juga meminta semua pihak untuk tidak melansir pernyataan yang memutarbalikkan fakta. Pemerintah pun diwajibkan melindungi pihak-pihak yang memerlukan perlindungan.

MUI membentuk tim yang terdiri dari tiga orang untuk membantu menyelesaikan masalah kerukunan umat beragama di Bekasi. Mereka antara lain Slamet Effendy Yusuf (Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama), Umar Shihab (Ketua MUI Bidang Ukhuwah) dan Amrullah (Ketua MUI Bidang Dakwah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com