JAKARTA, KOMPAS.com — Hampir tiga bulan lamanya penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Nazriel Irham alias Ariel terkait tiga video asusila bersama kekasihnya, Luna Maya serta Cut Tari. Hingga kini, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyatakan berkas perkara Ariel lengkap atau P21.
Lalu, apa yang menjadi kendala sehingga kasus itu belum dapat dilanjutkan ke tahap penyusunan dakwaan?
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto mengatakan, jaksa meminta agar penyidik mengetahui di mana lokasi perbuatan asusila itu terjadi.
"Di mana TKP-nya? (tempat kejadian perkara). Enggak ada info apakah di Jakarta, di Bandung," kata Marwoto di Mabes Polri, Jumat (17/9/2010).
Marwoto mengatakan, Ariel dan Luna hingga saat ini belum mau mengakui bahwa mereka adalah pasangan di dalam video. Tari, kata dia, memang telah mengakui dia terlibat dalam video. Namun, Tari mengaku lupa ketika ditanya di mana hubungan layaknya suami istri itu terjadi. "Kita masih terus menyelidiki," katanya.
Seperti diberitakan, penahanan Ariel selama 90 hari akan habis empat hari lagi. Menurut Marwoto, penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke pengadilan (sebelumnya Marwoto mengatakan 60 hari). Namun, belum ada jawaban dari pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.