Jakarta, Kompas -
Hal itu diungkapkan terdakwa Arafat seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haswandi itu, penasihat hukum Arafat, Edward Maruli Simandjuntak, hanya menyampaikan duplik.
”Saya akan ungkap keterlibatan Cirus Sinaga. Mengapa sampai Gayus bisa bebas,” kata Arafat.
Ia menambahkan, kesaksiannya terkait dengan dugaan keterlibatan jaksa Cirus akan diungkapkan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gayus Tambunan.
Menanggapi perkembangan sidang terkait Cirus Sinaga, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir mengatakan, karena memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menghilangkan dua pasal dakwaan atas Gayus, jaksa Cirus pun diberi sanksi.
Namun, Babul mengatakan, pihak penyidik berhak menolak petunjuk tersebut. ”Namanya juga petunjuk, bukan perintah,” ujar Babul.
Sementara itu, praktisi hukum tata negara Refly Harun, kemarin di Jakarta, mengatakan, tindakan Cirus mengurangi pasal dakwaan terhadap Gayus Tambunan merupakan praktik lazim mafia hukum. Apa yang dilakukan Cirus sudah bukan berita atau hal baru lagi. ”Itu merupakan hal biasa. Melemahkan dakwaan biasa dilakukan oleh mafia hukum,” katanya.
Dalam sidang dengan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu silam, mantan Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman menyampaikan kesaksian bahwa Cirus merupakan jaksa yang mengurangi dakwaan Gayus.
Cirus, menurut Erizman, menandatangani berkas agar pasal pencucian uang dan korupsi Gayus dihilangkan.