JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan, polisi telah menetapkan sembilan tersangka terkait insiden penusukan terhadap dua pemuka Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Mekarjaya, Kota Bekasi, Selasa (14/9/2010).
"Iya, sembilan sudah ditetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 351 dan 352," kata Kapolri kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Terkait barang bukti dan identitas kesembilan tersangka, Kapolri tidak dapat menjelaskannya. Menurut Kapolri, hal ini akan dijelaskan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo.
Berbeda dengan Kapolda Metro Jaya, Kapolri membantah bahwa kasus penganiayaan dua pemuka HKBP adalah kriminal murni. "Begini, setiap peristiwa kriminal yang terjadi itu tidak bisa langsung di-declare latar belakangnya apa. Orang belum diselidiki, belum disidik, belum tertangkap, masa langsung di-declare latar belakangnya," kata Kapolri.
Polisi, sambungnya, akan mendalami peristiwa kriminal yang terjadi dari kesembilan tersangka tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.