JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa AKP Sri Sumartini alias Tini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010), terpaksa ditunda. Pasalnya, Tini tidak dapat hadir lantaran penyakit pengapuran tulang, asam urat, dan wasir yang pernah diidapnya kambuh.
Harjo, salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pihaknya menerima laporan dari rumah tahanan Mabes Polri bahwa Tini sakit asam urat. Namun, belum ada surat resmi dari dokter yang diserahkan ke JPU. "Laporan tadi pagi secara lisan," kata dia kepada majelis hakim.
Hendi Sucahyo, salah satu penasihat hukum Tini membenarkan kliennya sakit. Menurut dia, selain asam urat, kliennya mengalami pengapuran tulang serta wasir. "Itu kambuh. Sekarang masih diperiksa di klinik rutan Mabes Polri (lokasi penahanan Tini)," ucapnya.
Ahmad S, Ketua Majelis Hakim, meminta agar Tini dapat dihadirkan pada sidang berikutnya mengingat jadwal yang telah disusun. Mejelis hakim lalu memutuskan sidang dilanjutkan besok pukul 9.00 dengan agenda mendengar keterangan verbal lisan yakni seorang penyidik tim independen serta ahli dari pihak JPU. "Diusahakan hadir meskipun pakai kursi roda," kata Ahmad.
Hendi seusai sidang mengatakan, kliennya akan hadir besok jika kondisi kesehatannya memungkinkan. "Kalau sanggup kita pasti datang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.