Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI: Kapolri Sudah Mesti Dipensiunkan

Kompas.com - 01/09/2010, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri soal pembekuan organisasi bermasalah pada rapat dengan DPR RI, beberapa waktu lalu.

Pada rapat tersebut, Kapolri menyebut FPI sebagai salah satu ormas bermasalah. Habib mengklaim data-data tindak kekerasan yang dibawa Kapolri ke DPR tidak valid.

Kapolri, misalnya, menyebut FPI bertanggung jawab pada kasus pembubaran kegiatan yang digelar anggota DPR RI di Banyuwangi dan pembubaran aktivitas ibadah umat HKBP di Bekasi.

"Data-data itu sudah basi. Ini satu hal yang sangat memprihatinkan. Tapi kita tahulah. Dulu soal Century saja, opsi mana yang disetujui DPR, opsi mana yang dibawa Kapolri. Emang sudah tidak profesional. Sudah mesti buru-buru dipensiunkan," kata Habib ketika berkunjung ke kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rabu (1/9/2010) di Jakarta.

FPI, sambung Habib, sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataan Kapolri ke Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertahanan. "Isu-isu pembubaran itu ternyata tidak ada. Jadi, apa yang kita dengar di DPR RI, ya, hanya dari Kapolri saja. Mungkin Kapolri baru baik dari sakit, belum sadar betul, lagi ngigau, meracau, omongannya ngawur. Itu aja yang Ane katakan," kata Habib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com