Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edmond Bersaksi

Kompas.com - 27/08/2010, 03:52 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Edmond Ilyas mengatakan, pemeriksaan saksi di luar kantor Bareskrim Mabes Polri merupakan pelanggaran. Namun, Edmond mengaku tidak mengetahui bahwa Komisaris Arafat Enanie memeriksa tersangka Gayus HP Tambunan di luar kantor Bareskrim.

Hal itu dikatakan Edmond saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8) malam. Edmond mengatakan, dia tidak pernah memberikan persetujuan untuk membuka blokir rekening Gayus Rp 25 miliar. Bahkan, ketika ada laporan uang itu dikatakan milik Andi Kosasih, Edmond meminta Ajun Komisaris Besar Mardiani untuk mendalaminya.

Terkait kasus tersangka Roberto Santonius, Edmond menyetujui untuk fokus terlebih dahulu pada kasus Gayus. Setelah itu, baru diteruskan pada kasus Roberto. Namun, Edmond mengaku tidak tahu lagi perkembangannya karena sudah dimutasi menjadi Kepala Polda Lampung.

Dalam persidangan Kamis siang, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas dan Arafat Enanie, yang pernah menjadi atasan-bawahan saat menangani perkara pencucian uang Gayus pada 2009, saling sangkal dan serang. Kesaksian Pambudi memberatkan terdakwa Arafat.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Haswandi dan didampingi hakim Artha Theresia dan Ahmad Shalihin itu, Pambudi, yang saat itu menjadi kepala unit di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim, mengatakan tidak pernah memberikan izin kepada Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini selaku penyidik untuk memeriksa Gayus di luar kantor Bareskrim, yaitu di Hotel Manhattan dan kantor Haposan Hutagalung. Namun, kesaksian Pambudi itu disangkal Arafat.

”Saya sebelumnya sangat berharap ada kejujuran dari komandan (Pambudi), tetapi ternyata tidak ada. Sebagai atasan seharusnya membela anak buah dalam keadaan begini. Pemeriksaan di luar justru saya lakukan atas perintah beliau,” ujar Arafat.

Sri Sumartini yang juga bersaksi mengatakan, jaksa Fadil Regan menelepon dia untuk meminta menambahkan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam perkara Gayus yang sebelumnya hanya disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Arafat sebelumnya mengatakan, penambahan Pasal 372 juga diminta jaksa Cirus Sinaga agar berkasnya bisa masuk ke pidana umum sehingga Cirus bisa menjadi jaksa penuntut umum untuk perkara Gayus. Gayus lalu divonis bebas akibat lemahnya dakwaan jaksa.

Secara terpisah, Gayus Tambunan, Kamis, juga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Sjahril Djohan. Gayus mengaku mengenal Sjahril. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com