Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edmond Ilyas Tak Hadir di Sidang

Kompas.com - 26/08/2010, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Brigjen (Pol) Edmond Ilyas batal bersaksi di sidang terdakwa Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk bersaksi.

JPU tidak menjelaskan apa alasan ketidakhadiran Edmond kepada majelis hakim. Dalam sidang, JPU menghadirkan tiga mantan penyidik yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan, yakni Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, dan AKP Sri Sumartini. Saksi lain yaitu Wahyu Indra, anggota polisi yang membuat laporan, serta Andre M, Marketing Manager Hotel The Sultan. Wahyu pertama kali bersaksi.

Sementara itu, di ruang sidang terpisah, digelar sidang terdakwa Sjahril Djohan. JPU menghadirkan empat saksi, yakni Gayus, Eko Budi Sampurno, Wahyu Indra, dan sopir pribadi Sjahril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com