Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Harus Dibuktikan Keasliannya

Kompas.com - 19/08/2010, 16:05 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan, rekaman yang diserahkan pelapor dugaan tindak pemerasan oleh tiga jaksa Kejaksaan Negeri Calang, harus dibuktikan keasliannya terlebih dahulu. Selain membuat transkrip percakapan antara orang-orang yang ada didalam rekaman tersebut, suaranya juga akan dibandingkan satu sama lain.

Tiga jaksa terlapor itu adalah IS, MCF dan Afr. Mereka sampai saat ini tetap aktif menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan pusat pembibitan hewan ternak di Kabupaten Aceh Jaya.

Asisten Pengawasan Kejati NAD Bambang Bachtiar, ditemui di Banda Aceh, Kamis (19/8/2010) mengatakan, meski pelapor sudah menyerahkan beberapa bukti rekaman percakapan antara mereka dengan tiga jaksa, keasliannya tetap harus dibuktikan. "Mereka harus membandingkan contoh suara yang ada di rekaman dengan suara para terlapor," kata Bambang.

"Saya tidak tahu apakah yang didalam rekaman itu suara jaksa IS atau bukan. Itu harus dibuktikan terlebih dahulu," sambungnya.

Untuk membuktikan keaslian rekaman, pihaknya berencana minta bantuan ahli dalam bidang terkait. Ahli tersebut bisa didatangkan dari luar daerah maupun dari wilayah Aceh sendiri.

Bambang juga menyatakan, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa, pelapor harus bisa membuktikan adanya pemerasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Senin (16/8/2010), dia melihat, para pelapor ini yang bertindak secara aktif untuk menawarkan sejumlah uang kepada jaksa.

"Yang aktif adalah yang melapor. Bukan jaksa terlapor. Ini fakta. Bukan asumsi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com