Jakarta, Kompas -
”Masalah rekaman belum selesai karena masih menyisakan banyak pertanyaan, seperti mengapa pihak kepolisian selama ini mengesankan ada rekaman dimaksud,” kata Taufik Basari, kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, di Jakarta, Rabu (18/8). Hal itu disampaikan Taufik terkait dengan sikap Kapolri yang memilih menghindar memberikan penjelasan soal rekaman itu.
Taufik menambahkan, jikapun ternyata yang dimiliki Polri hanya data berupa daftar telepon (call data record/CDR), mengapa di depan DPR disebut sebagai bukti kuat. ”Sebenarnya apa isi CDR tersebut? Apakah nomor yang tercatat benar nomor Ary Muladi-Ade Raharja?” katanya.
Taufik juga mempertanyakan mengapa bukti itu tidak disertakan dalam berkas perkara Chandra-Bibit. ”Apakah sengaja ditutupi atau karena disadari memang itu bukan bukti kuat dan tidak dapat mendukung tuduhan terhadap kasus itu?” ujarnya.
Menurut Taufik, fakta menunjukkan ada yang ditutup-tutupi dan ada pelanggaran prosedur. ”Seharusnya sebagai pimpinan institusi penegak hukum, Kapolri tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi kecuali jika memang dikehendaki oleh Kapolri sendiri,” katanya.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berharap agar Presiden mengambil tindakan tegas terhadap pejabat Polri yang telah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan dinilai menjadi bagian dalam rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. ”Kalau Presiden tidak mempertanyakan soal itu ke Kapolri, integritasnya juga perlu diragukan,” katanya.
Selain itu, menurut Emerson, DPR seharusnya juga bersikap tegas terkait masalah ini. ”DPR seharusnya marah karena dibohongi,” ucapnya.