Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lambertus Sudah Masuk Pengadilan

Kompas.com - 04/08/2010, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, Rabu (4/8/2010), mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Lambertus Palang Ama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa kemarin. Lambertus adalah salah satu dari sembilan orang yang terlibat mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Dalam situs resmi Kejari Jaksel, Lambertus terlibat dalam rekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar di dua rekening milik Gayus yang diblokir penyidik Bareskrim. Lambertus diduga membuat dokumen fiktif yang berisi perjanjian kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Gayus dan Andi Kosasih. Rekayasa itu agar penyidik Bareskrim dapat membuka blokir.

Dalam dakwaan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini, uang itu disiasati dengan membuat enam kuitansi perjanjian kerja sama seolah-olah Andi Kosasih menyerahkan uang ke Gayus. Total uang yang diserahkan mencapai 2.810.000 dollar AS. Setelah uang dicairkan, Lambertus mendapat uang dari Haposan Hutagalung sebesar Rp 250 juta.

Lambertus dikenakan Pasal 21, Pasal 22 jo 28 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 56 ke-2 KUHP. Dengan dilimpahkannya berkas Lambertus, telah lima orang yang masuk ke pengadilan. Mereka yang sedang disidang yakni Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, dan Sjahril Djohan. Sedangkan tersangka Gayus, Haposan Hutagalung, Muhtadi Asnun, dan Andi Kosasih masih dalam tahap penyusunan dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com